Hukuman Mati Boleh atau Tidak?


Halo semuanyaaa! kali ini gue akan bahas tentang apakah hukuman mati boleh diberlakukan atau tidak.

Sebelumnyaa, semua hal  yang akan gua bahas dibawah hanya pendapat gue pribadi yang gua dapat dari beberapa sumber di internet ya. Jadi kalo ada yang berbeda pendapat atau pendapat gua beda dengan apa yang kalian liat di internet, yaaaa kembali lagi ya ini hanya pendapat gua hehe.

Dari yang gue dapet di wikipedia, hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Kalo kita mau ngomongin soal hukuman mati, pasti ga akan terlepas dari hak asasi manusia, atau HAM. Kenapa hukuman mati dan HAM satu kesatuan yang gabisa dilepas? karna di dalam HAM tertulis hak manusia untuk bertahan hidup dan lain sebagainya. Tapi kalo si tersangka sudah membahayakan kehidupan orang lain bahkan sampai menyebabkan korban jiwa gimana?

Perbuatan apa aja sih yang bisa menyebabkan orang dihukum mati? gue ga akan bahas banyak soal itu sih hehe, jadi kalian bisa liat di sini
www.kompasiana.com/apriyadianas/16-hal-yang-bisa-membuat-anda-dihukum-mati-di-indonesia_54f8b9b1a333118a178b4846



Menurut gue pribadi, hukuman mati ini boleh aja diberlakukan jika si tersangka sudah merugikan kelangsungan hidup orang lain atau HAM orang lain apalagi sampai ada korban jiwa. Pada UU HAM pasal 9 pun ada ditulis jika si tersangka membahayakan HAM orang lain dan melakukan kejahatan yang luar biasa, orang ini bisa dipertimbangkan untuk di hukum mati. Dan menurut gue juga, kalo mereka aja gak bisa menghargai HAM orang lain, para penegak hukum juga punya hak untuk menghukum si pelaku sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Tapi, balik lagi ya guys hehe ini hanya pendapat gua setelah gua membaca beberapa sumber yang ada di internet. Sekian yaaa yang gua bisa share ke kalian, see you di tulisan selanjutnyaaa!! :)